Dalam dunia kefarmasian, legalitas dan pengakuan profesionalisme menjadi hal yang sangat penting bagi tenaga teknis kefarmasian. Salah satu langkah penting dalam mendapatkan legalitas tersebut adalah melalui proses pengajuan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi kefarmasian terkait sebagai bentuk pengakuan atau registrasi untuk seorang tenaga teknis kefarmasian.
STRTTK adalah tanda legalitas yang menunjukkan bahwa tenaga teknis kefarmasian tersebut telah memenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan untuk berpraktik dalam bidang kefarmasian.
Dengan memiliki STRTTK, tenaga teknis kefarmasian dapat menegakkan hak dan kewajibannya dalam praktek kefarmasian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen ini juga membuktikan bahwa tenaga teknis kefarmasian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai untuk memahami aspek-aspek kefarmasian serta memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
STRTTK juga berperan dalam melindungi masyarakat dari praktik kefarmasian yang tidak etis atau tidak kompeten. Dengan adanya STRTTK, tenaga teknis kefarmasian diakui secara resmi oleh lembaga atau instansi kefarmasian yang berwenang dan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.
Salah satu lembaga yang berwenang menerbitkan STRTTK adalah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), yang cabangnya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Tulang Bawang, Lampung.
Sebagai organisasi profesi yang berdedikasi untuk mendukung dan meningkatkan standar kefarmasian, pafitulangbawang memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi STRTTK bagi tenaga teknis kefarmasian di wilayahnya.
Daftar Isi
Syarat Mengajukan STRTTK
Persyaratan pengajuan STRTTK terbagi menjadi dua, yaitu untuk perpanjangan STRTTK dan untuk STRTTK baru atau lulusan baru.
Untuk perpanjangan, beberapa dokumen yang harus disiapkan termasuk fotocopy KTAN, pas foto, surat keterangan sehat, ijazah, surat pernyataan etika kefarmasian, serta banyak dokumen lainnya. Sedangkan untuk STRTTK baru, persyaratan seperti fotocopy KTAN, pas foto, surat keterangan sehat, dan sertifikat kompetensi perlu dipenuhi.
Untuk syarat selengkapnya adalah sebagai berikut:
Persyaratan Rekomendasi STRTTK untuk Perpanjangan
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota Nusantara (KTAN)
- Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar (dengan batik PAFI dan latar belakang merah cerah, dicetak dalam skala studio)
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Surat keterangan kesehatan dari dokter yang memiliki SIP atau NIP yang masih berlaku selama 3 bulan
- Ijazah dan Daftar Nilai asli
- Surat Sumpah
- Surat Pernyataan Etika Kefarmasian yang materainya sebesar Rp. 10.000
- Sertifikat Kompetensi Terbaru (serkom)
- Surat Rekomendasi dari Pengurus Daerah (PD)
- STRTTK asli yang sudah kadaluarsa
- Borang SKP sebagai bukti sertifikat kompetensi atau fotokopi sertifikat 25 SKP asli
Persyaratan STRTTK Baru atau bagi Lulusan Baru
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nusantara (KTAN)
- Pas Foto 4×6 sebanyak 4 lembar (dengan batik PAFI dan latar belakang merah cerah, dicetak dalam skala studio)
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Surat keterangan kesehatan dari dokter yang memiliki SIP atau NIP yang masih berlaku selama 3 bulan
- Ijazah dan Daftar Nilai yang dilegalisir basah
- Surat Sumpah
- Sertifikat Kompetensi (serkom)
- Surat Pernyataan Etika Kefarmasian yang materainya sebesar Rp. 10.000
Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan rekomendasi STRTTK melalui PAFI, atau melalui PAFI Tulang Bawang apabila area tersebut termasuk ke dalam area Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin memahami lebih detail mengenai proses pengajuan, jangan ragu untuk menghubungi PAFI Tulang Bawang melalui telepon di +685737083324.