Site icon Asaljeplak.my.id

Apa Itu Aborsi ? Definisi dan Penjelasannya

apa-itu-aborsi

Apa Itu Aborsi? Pada artikel kali ini Asaljeplak akan menjelaskan mengenai hal tersebut secara lengkap, mulai dari definisi, makna, dan berbagai hal yang terkait hal itu.

Apa itu aborsi?

Aborsi (atau terminasi) adalah proses medis mengakhiri kehamilan sehingga tidak mengakibatkan kelahiran bayi. Bergantung pada berapa minggu seseorang hamil, kehamilan dapat diakhiri dengan minum obat atau menjalani prosedur pembedahan.

Aborsi tidak sama dengan keguguran, di mana kehamilan berakhir tanpa intervensi medis (walaupun perawatan medis mungkin diperlukan setelah keguguran).

Mengapa seseorang melakukan aborsi?

Ada banyak alasan mengapa seorang wanita mungkin memilih untuk melakukan aborsi. Memutuskan untuk melakukan aborsi adalah pilihan yang sangat pribadi dan dalam banyak kasus, keputusan yang sangat sulit untuk dibuat.

Misalnya, kehamilan mungkin tidak direncanakan dan keadaan pribadi wanita mungkin membuat sulit atau tidak mungkin untuk membesarkan anak. Alasan-alasan ini dapat mencakup pertimbangan keuangan, berada dalam hubungan yang toxic yang melibatkan KDRT, tidak pada waktu yang tepat, atau wanita tersebut mungkin tidak ingin memiliki bayi.

Beberapa wanita mungkin menemukan ada sesuatu yang salah dengan bayi mereka atau melanjutkan kehamilan dapat membahayakan kesehatan mereka sendiri.

Jenis aborsi

Ada 2 jenis aborsi yang bisa dilakukan berdasarkan tahap kehamilan. Semakin awal seseorang melakukan konsultasi dengan dokter atau klinik tentang aborsi, semakin banyak pilihan yang akan dimiliki.

Aborsi bedah

Jenis aborsi yang paling umum adalah prosedur pembedahan yang disebut ‘kuret hisap’. Ini melibatkan pengangkatan lapisan dan isi rahim dengan menerapkan isapan lembut ke bagian dalam rahim dengan tabung plastik kecil. Aborsi bedah adalah prosedur operasi sehari yang aman dan mudah yang paling sering dilakukan pada trimester pertama (hingga usia kehamilan 14 minggu). Prosedur ini memakan waktu sekitar 15 menit, tetapi Anda harus berada di klinik atau rumah sakit selama sekitar 4 jam.

Aborsi medis

Alternatif berisiko rendah tanpa operasi yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang berusia kurang dari 9 minggu (tergantung klinik) adalah obat yang disebut mifepristone (RU486). Kadang-kadang disebut ‘pil aborsi’ dan merupakan obat yang paling dikenal luas digunakan untuk prosedur ini. Aborsi medis adalah proses 2 tahap. Tahap pertama melibatkan penggunaan tablet yang menghalangi hormon yang diperlukan untuk melanjutkan kehamilan. Ini diikuti 36 hingga 48 jam kemudian dengan pengobatan kedua yang menyebabkan isi rahim dikeluarkan.

Risiko aborsi

Sama seperti setiap tindakan medis lain, aborsi juga memiliki risiko, apalagi jika dilakukan di tempat dengan fasilitas terbatas, bukan oleh tenaga medis, tidak ada kondisi medis yang mendasari, serta dilakukan dengan metode yang tidak aman.

Risiko aborsi meliputi:

Semua metode aborsi memiliki risiko atau komplikasi. Usia kehamilan turut berperan dalam menentukan tingkat risiko. Semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi pula risiko dari tindakan aborsi yang dilakukan.

Legalitas aborsi di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan tentang aborsi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam undang-undang tersebut, semua orang pada umumnya dilarang melakukan tindakan aborsi.

Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis berikut ini:

Aborsi yang dilakukan di luar kondisi di atas dinyatakan ilegal. Dalam pasal 194 UU Kesehatan, setiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Aborsi akibat pemerkosaan secara khusus diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau PP Kespro sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.

Dalam pasal 31 peraturan tersebut dinyatakan bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung dari hari pertama haid terakhir (HPHT) berdasarkan surat keterangan dokter.

Selain itu, dalam pasal 34 (2b) juga disebutkan mengenai syarat menjalani aborsi, yaitu adanya keterangan dari penyidik, psikolog, atau ahli lain yang membenarkan dugaan telah terjadi pemerkosaan.

Oleh karena itu, korban perlu sesegera mungkin melaporkan kejadian pemerkosaan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan membawa korban ke Polres yang memiliki unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dari unit PPA, korban kemudian akan diantar ke rumah sakit rujukan kepolisian untuk menjalani proses visum.

Jika korban membutuhkan konseling psikologis, unit PPA akan membuat rujukan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan lebih lanjut.

Korban pemerkosaan atau tindak kekerasan juga bisa menghubungi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendapatkan pertolongan dan dukungan.

Disclaimer:
Artikel ini bersifat informatif dan tanpa opini, yang mana kami tidak menyarankan maupun mencegah pembaca dalam melakukan kegiatan yang tertuang di dalam artikel ini, serta tidak bertanggung jawab atas segala keputusan, aksi, maupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang setelah membaca artikel yang kami sajikan.

Demikian penjelasan Asaljeplak mengenai apa itu aborsi yang diharapkan bisa membuat kamu semakin mengerti dan memahami tentang hal tersebut.

Exit mobile version