apa-itu-abk

Apa Itu ABK ? Definisi dan Penjelasannya

Apa Itu Abk? Pada artikel kali ini Asaljeplak akan menjelaskan mengenai hal tersebut secara lengkap, mulai dari definisi, makna, dan berbagai hal yang terkait hal itu.

Mungkin kamu baru saja mendengar atau melihat istilah ABK dan tertarik ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan hal tersebut. Karenanya, Asaljeplak akan mencoba menjelaskan secara rinci mengenai apa itu ABK supaya kamu bisa lebih memahaminya.

Apa itu ABK?

ABK adalah singkatan dari Anak Buah Kapal alias awak kapal atau pelaut, yang tugasnya adalah mengoperasikan, menjaga, dan melakukan pemeliharaan terhadap kapal tempat mereka ditugaskan atau tempat mereka bekerja.

Tugas dan Tanggung Jawab ABK

Dalam pelaksanaannya, ABK terbagi ke dalam beberapa divisi atau tingkatan dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, meskipun tetap dalam mencapai tujuan yang sama yaitu mengoperasikan dan memelihara kapal.

Masing masing anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri dan tanggung jawab utama terletak di tangan Kapten kapal antaraku pimpinan pelayaran.

Hierarki Awak Kapal

Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.

  • Perwira Departemen Dek
    1. Kapten/Nakhoda/Master yaitu pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
    2. Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan cairan tawar dan bagi pengatur arah navigasi
    3. Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas menciptakan jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
    4. Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas bagi pengatur, memeriksa, memelihara semua peralatan alat keselamatan kapal dan juga bertugas bagi pengatur arah navigasi.
    5. Markonis/Radio Officer/Spark bertugas bagi operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya adil itu yg di timbulkan dari dunia seperti badai, mempunyai kapal tenggelam, dan lain-lainnya.[2]
  • Perwira Departemen Mesin :
    1. KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang mempunyai di kapal adil itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dan lain-lainnya.
    2. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
    3. Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
    4. Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
    5. Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang mempergunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
    6. Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
  • Ratings atau bawahan
    1. Anggota dek:
      1. Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
      2. Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
      3. Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
      4. Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
    2. Anggota mesin:
      1. Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
      2. Fitter atau Juru Las
      3. Oiler atau Juru Minyak
      4. Wiper
    3. Anggota Permakanan:
      1. Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, adil itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
      2. Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
BACA JUGA:  Apa itu 5C dalam Pemberian Pinjaman? Definisi dan Penjelasannya

Cara Menjadi ABK

Menjadi seorang ABK tidalah mudah, karena memerlukan keterampilan khusus serta kondisi fisik yang tidak sembarangan, dan bahkan terkadang itupun tidak cukup, dan kamu harus memenuhi syarat lainnya supaya bisa bekerja sebagai seorang Anak Buah Kapal. Berikut ada 3 syarat yang harus dipenuhi apabila kamu ingin menjadi seorang ABK:

1. Lolos tes rekruitmen

Untuk menjadi ABK, syarat pertama tentunya harus lolos tes rekruitmen lowongan ABK diharuskan mengikuti berbagai tes diantaranya ada tes bahasa, tes fisik, juga tes keterampilan. Selain itu juga diharuskan untuk menjalani assessment atau persiapan sebelum ujian tersebut diikuti. Tentunya untuk memperoleh sertifikasi, lembaga yang melakukan berbagai tes tersebut harus memperoleh persetujuan dari pihak Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Agar lolos tes tentunya sebelum hari tes tersebut diikuti dipelajari dulu apa yang perlu dipelajari, latih kemampuan bahasa Inggris, ketahui dan tingkatkan keterampilan.

2. Memiliki sertifikat

Sertifikat juga dibutuhkan bagi pelamar lowker ABK apalagi untuk mendapat pengakuan resmi. Sertifikat ini harus dimiliki oleh ABK yang bekerja di kapal niaga di antaranya ada dua sertifikat yaitu sertifikat keterampilan dan sertifikat profesi. Sertifikat keterampilan ialah syarat dasar yang harus dimiliki dan sertifikat ini dikeluarkan oleh sekolah tinggi atau lembaga yang memiliki otoritas dari pemerintah. Sedangkan sertifikat keahlian dibutuhkan sebab nantinya sertifikat ini berpengaruh pada bidang atau jabatan ABK di atas kapal dan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

3. Masuk ke organisasi profesi

ABK juga perlu masuk ke organisasi profesi seperti KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia). Dengan mengikuti organisasi tersebut ABK bisa memperoleh peluang kerja dan setidaknya memudahkan untuk lulus lowongan kerja jadi ABK. KPI akan membuat perjanjian dengan perusahaan yang akan menampung ABK khususnya di kapal asing yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan. Meskipun begitu ABK juga bisa menjadi ABK individu tergantung pilihan masing-masing.

BACA JUGA:  Apa itu Router Wifi ? Definisi dan Penjelasannya

Demikian penjelasan kami mengenai apa itu abk yang diharapkan bisa membuat kamu semakin mengerti dan memahami mengenai hal tersebut.

Apa itu ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)?

Selain memiliki kepanjangan Anak Buah Kapal, ABK juga bisa merupakan singkatan dari Anak Berkebutuhan Khusus. Dalam pengertian ini, ABK adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus Pasal 4, anak berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Tunanetra
  2. Tunarungu
  3. Tunawicara
  4. Tunagrahita
  5. Tunadaksa
  6. Tunalaras
  7. Berkesulitan belajar
  8. Lamban belajar
  9. Autis
  10. Memiliki gangguan motorik
  11. Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain
  12. Memiliki kelainan lain
Scroll to Top