Asaljeplak.my.id –Seorang wanita di Penang, Malaysia harus mendekam di balik jeruji besi selama empat hari setelah terbukti membunuh seekor kucing betina yang sedang hamil.
Menyadur World Of Buzz, Jumat (1/1/2021) wanita berusia 51 tahun tersebut ditangkap pada Kamis (31/12/2020) setelah dilaporkan membunuh seekor kucing yang sedang hamil.
Akibat perbuatannya, wanita itu kini ditahan selama empat hari oleh Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam. Tersangka saat ini ditahan di penjara polisi.
Menurut Astro Awani, Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin mengizinkan permohonan Departemen Pelayanan Veteriner (JPV) untuk menahan tersangka untuk membantu penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Baca Juga:
Penghina Lagu Indonesia Ternyata Buruh di Malaysia, Asli WNI
Sebuah laporan kemudian diajukan kepada polisi serta laporan lain ke JPV untuk tindakan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Diyakini, tersangka marah pada kedua kucing tersebut karena buang air besar di depan rumahnya.
Sementara itu, Petugas Penyidik JPV Azhar Ahmad mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan hewan tersebut adalah kucing liar yang biasa berkeliaran di sekitar kawasan.
Setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, mereka mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan. Mereka menyita pakaian dan setrika yang diyakini digunakan dalam insiden tersebut.
Dia mengatakan bangkai kucing yang mati itu telah dikirim ke laboratorium veteriner untuk diotopsi guna mencari informasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Kepolisian Malaysia Ungkap Pelaku Pengeditan Lagu Indonesia Raya adalah WNI
Sedangkan untuk kucing lain yang terluka, kini sedang dirawat karena wajahnya bengkak sehingga menyulitkan makhluk malang itu untuk makan.
Berita ini telah terbit pertama kali di SUARA