Apa itu 5C dalam Pemberian Pinjaman? Definisi dan Penjelasannya

Apa itu 5C di dalam pemberian pinjaman atau kredit ? Berikut ini akan Asaljeplak berikan definisi beserta penjelasannya supaya kamu dapat lebih memahaminya.

Di dalam pemberian kredit kepada nasabah, pihak bank sebelumnya akan melakukan analisis 5C terhadap nasabah tersebut guna memastikan apakah nasabah itu akan diberikan pinjaman atau tidak.

5C dalam pemberian kredit adalah:

Character

Character atau Karakter di sini bukan berarti kepribadian dari si nasabah, meskipun faktor wawancara dengan nasabah juga mempengaruhi, tetapi yang akan dinilai adalah lebih kepada rekam jejak dari nasabah tersebut terkait dengan histori kredit yang pernah dilakukan di masa lalu.

Hal ini dahulu bisa dilihat melalui BI Checking atau yang saat ini dilihat dari hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dari histori pinjaman tersebut akan terlihat karakter dari nasabah / calon debitur terkait pembayaran pinjamannya, apakah sering menunggak, apakah tepat waktu, apakah sering menunda hingga tenggat waktu, dan lain sebagainya.

Capacity

Capacity atau Kapasitas ini adalah menilai kemampuan dari calon debitur dalam mengembalikan pinjaman, yang umumnya akan dilihat dari pendapatan per bulannya.

Jadi, kalau gaji kamu hanya Rp5juta per bulan, maka kamu tidak akan diberikan pinjaman yang cicilannya 50% atau lebih dari gaji bulananmu, dan umumnya bank hanya akan menyetujui pinjaman dengan nilai cicilan 1/3 dari gaji bulanan.

Capital

Capital atau Modal adalah penilaian berdasarkan kemampuan pemodalan dari calon debitur, Misalnya kamu akan mengajukan cicilan rumah, maka semakin besar DP yang kamu berikan di awal maka akan semakin besar pula kemungkinan pengajuan pinjaman kamu disetujui oleh pihak bank.

BACA JUGA:  Beda Arti! 6 Kata Dalam Bahasa Indonesia yang Sering Salah Kaprah

Collateral

Collateral alias Jaminan atau Agunan ini merupakan hal yang umum diminta oleh pihak bank atau institusi keuangan yang memberikan pinjaman, karena apabila terjadi default alias ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman, maka pihak peminjam akan memiliki hak atas jaminan atau agunan tersebut, yang kemudian akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman, serta apabila ada sisa akan dikembalikan kepada debitur.

Condition

Condition atau Kondisi ini bisa dilihat dari berbagai macam faktor, misalnya tujuan calon debitur meminjam uang, suku bunga pinjaman yang sedang berlaku, dan atau kondisi perekonomian makro atau mikro pada saat pinjaman diajukan.

Pihak bank atau pihak pemberi pinjaman biasanya akan lebih menyetujui pinjaman yang bersifat spesifik, misalnya untuk pendidikan, membeli rumah, membeli kendaraan, dan lain sebagainya, dibandingkan dengan pinjaman yang tidak diketahui dengan jelas akan digunakan untuk apa.

Scroll to Top